WahanaNews-Surabaya | Gadis belia berinisial SJ (15) di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Romokalisari, Benowo, Surabaya, dijadikan PSK oleh tetangganya sendiri yaitu wanita berinisial MJ (37).
MJ mematok tarif Rp 250 ribu kepada pria hidung belang yang ingin berkencan dengan SJ.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Hadiri Puncak Peringatan Hari Buruh Internasional 2026
Dari bayaran itu, MJ mengutip Rp 50 ribu per tamu dari SJ.
Terkadang uang hasil melayani tamu diminta semuannya oleh tersangka dengan alasan agar tidak habis.
Uang itu disimpan oleh pelaku dengan alasan bisa dibelikan ponsel baru untuk korban.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Hadiri dan Beri Pengarahan pada Pelantikan Pengurus DPC APKESMI Sumedang 2026-2031
Tersangka MJ (37) ditangkap setelah warga Rusunawa Romokalisari mencurigai adanya lelaki yang bergantian keluar masuk di salah satu rumah di rusunawa tersebut yang ditempati oleh korban berinisal SJ (15).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, warga sempat melakukan penggerebekan terhadap rumah yang ditinggali korban.
Di sana warga sempat memergoki korban, tersangka, dan seorang pria di rusunawa tersbeut pada Minggu (30/1/2022) .