Sedangkan pelaksanaan pilkada gubernur, bupati dan wali kota atau biasa disebut pilkada serentak kepala daerah bakal berlangsung pada 27 November 2024.
“Artinya, tadi sudah sama-sama disepakati antara KPU, DPR Komisi 2 dan pemerintah,” tukasnya.
Baca Juga:
Lebaran Idulfitri 1446 H, PLN Jawa Barat Sukses Jaga Pasokan Listrik Andal
Puan juga menegaskan, pentingnya penyelenggara pemilu memastikan petugas pelaksana pemilu di lapangan seperti KPPS.
Menurutnya, sudah disiapkan pemberian santunan dan keselamatan bagi petugas di hari H pemilu.
Hal ini agar tidak terulang lagi banyak gugurnya petugas KPPS seperti pada 2019 lalu.
Baca Juga:
Siaga Penuh, PLN Jabar Sukses Jaga Keandalan Listrik di Momen Lebaran Idulfitri 1446 H
“Aspek SDM yang nantinya akan melaksanakan pelaksanaan pemilu yang akan datang agar diperhatikan, sehingga petugas PPS dan KPPS bisa memperhatikan persyaratan pendidikan, kesehatan, dan beban kerja"
"Termasuk juga sudah dipersiapkan bagaimana pemberian santunan dan keselamatan bagi petugas pemilu. Jadi, kejadian yang terjadi pada pemilu yang lalu tidak akan terulang lagi,” ungkapnya. [non]