Jatim.WahanaNews.co, Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Surabaya mendorong pemerintah kota untuk mendirikan fasilitas rehabilitasi khusus bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Ketua DPD Golkar Kota Surabaya, Arif Fathoni saat dikonfirmasi di Kota Surabaya, Selasa (7/1/2025) mengatakan bahwa, keberadaan fasilitas rehabilitasi narkotika sangat dibutuhkan di Surabaya.
Baca Juga:
Kakantah Kota Surabaya I Didampingi Kakanwil BPN Jatim Terima Penghargaan dari Ombusman RI
"Sampai hari ini formula medis yang paling memungkinkan agar memutus ketergantungan terhadap narkotika melalui proses rehab. Kalau Surabaya sudah punya rumah rehabilitasi untuk pecandu, Insya Allah akan menyelamatkan generasi muda kita yang sudah terlanjur terpapar bahaya narkoba," ujar politisi yang akrab disapa Toni ini.
Keberadaan fasilitas rehabilitasi tersebut, perlu disiapkan untuk menangani warga Surabaya yang terjerumus jerat obat terlarang itu bisa diselamatkan.
Korban penyalahgunaan obat terlarang tersebut, lanjutnya, masih memiliki harapan untuk membangun masa depannya. Pemerintah harus hadir untuk menyentuh seluruh lapisan masyarakat tak terkecuali para generasi muda yang ingin lepas dari jerat narkoba.
Baca Juga:
Kantah Kota Surabaya I Terima Kunjungan Study Tiru dari Kantah Kabupaten Pamekasan
Toni yang kini menjabat wakil ketua DPRD Kota Surabaya ini menambahkan, bahwa berdasarkan catatan BNNK Surabaya 2023 ada sebanyak 24 kelurahan yang dianggap sebagai zona merah.
Kemudian, adanya pemusnahan 15 kilogram narkotika jenis sabu yang dilakukan Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu, bisa menjadi gambaran bahwa potensi peredaran narkoba di Surabaya dan penyalahgunaan masih membayangi wilayah tersebut.
“Karena itu langkah preventif harus digalakkan. Kemudian ada fasilitas pendukung bagi mereka yang ingin sembuh,” ujarnya.
Ia melanjutkan, kota Surabaya juga sudah menghasilkan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 8 tahun 2024 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).
Dimana produk hukum tersebut mengatur tentang tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan P4GNPN, pencegahan, antisipasi dini, penanganan, rehabilitasi, Tim Terpadu P4GNPN daerah, kerja sama, partisipasi masyarakat, pembinaan hingga pengawasan.
“Tugas pemerintah daerah dalam perda tersebut adalah memfasilitasi rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan/atau pascarehabilitasi bagi pemakai pemula atau pecandu narkotika dan prekursor narkotik,” ujarnya.
Ia melihat, korban penyalahgunaan narkotika tidak sedikit dari keluarga yang kurang mampu. Sehingga, ketika ada generasi muda yang dari keluarga tidak mampu ini ingin sembuh maka, bisa difasilitasi dengan rehabilitasi dari Pemerintah Kota Surabaya.
Dia menyebut sarana rehabilitasi yang ada sekarang merupakan milik Pemprov Jatim yang lokasinya ada di RS Jiwa Menur. Pun ada beberapa organisasi nonpemerintah juga menyediakan. Namun, hal tersebut dinilai masih belum maksimal.
"Ini menjadi PR kita yang harus direalisasikan dalam waktu dekat. Sehingga kalau ada warga Surabaya yang menjadi korban, mereka bisa dilakukan rehabilitasi di Surabaya, tidak perlu ke Menur atau Lawang, Malang. Biar itu digunakan oleh warga daerah lain," ucapnya.
Ia pun menaruh optimisme terhadap usulannya tersebut, pasalnya, ia memahami betul sosok Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Menurutnya, Wali Kota Eri sangat konsen dan yang menaruh perhatian besar kepada generasi penerus Surabaya. Sehingga keberadaan rumah rehabilitasi diharapkan bisa didirikan, dengan pelayanan gratis.
"Saya yakin usulan ini akan direalisasikan beliau dalam waktu dekat. Karena ini kebutuhan masyarakat Surabaya. Hal ini juga semakin meneguhkan dan menguatkan bahwa pemkot melindungi masa depan generasi penerus. Mudah-mudahan nantinya juga bisa gratis," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]