JATIM.WAHANANEWS.CO, Surabaya - Dinas Pendidikan Jawa Timur menetapkan kebijakan peniadaan kegiatan wisuda atau purnawiyata bagi siswa SMA dan SMK di wilayahnya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025 yang ditandatangani pada 6 Maret 2025.
Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai tingginya biaya yang seringkali menyertai acara wisuda atau purnawiyata.
Baca Juga:
Bupati Muara Enim Jadi Tersangka Korupsi di Dinas Pendidikan
"Kami menyadari bahwa kelulusan seharusnya menjadi momen yang membahagiakan bagi seluruh siswa tanpa memberatkan pihak manapun, terutama bagi keluarga prasejahtera," ujarnya di Surabaya, Senin (10/3/2025).
Dalam surat edaran tersebut, Dindik Jatim melarang satuan pendidikan untuk menyelenggarakan kegiatan wisuda atau purnawiyata di luar lingkungan sekolah.
Selain itu, pihak sekolah juga dilarang memaksakan siswa untuk mengenakan pakaian khusus seperti jas atau kebaya, serta melakukan pungutan biaya terkait acara kelulusan.
Baca Juga:
Operasi Senyap KPK Bupati Muara Enim Terjaring, Kantor Dinas Pendidikan Disegel
"Istilah kegiatan wisuda/purnawiyata ditiadakan. Hanya kelulusan siswa dari SMA, SMK, dan SLB," tegas Aries.
Namun, Aries mendorong satuan pendidikan untuk tetap merayakan kelulusan siswa dengan cara yang kreatif dan inovatif, seperti mengadakan acara per kelas atau per angkatan di lingkungan sekolah.
"Kegiatan kelulusan dapat dilakukan secara sederhana, namun tetap bermakna dan berkesan bagi siswa dan orang tua," katanya.