Di dalam Ratas tersebut Menteri ATR/BPN RI Marsekal TNI (Purn) Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto S. I . P mengusulkan 2 opsi mekanisme penyelesaian pelepasan aset Pemerintah Kota Surabaya apabila ingin melepas asetnya atau mekanisme pemberian HGB diatas HPL bagi masyarakat di Kota Surabaya yang telah menghuni tempat tersebut baik dalam bentuk rumah tinggal, fasilitas umum, rumah ibadah, fasilitas pendidikan dan lain-lain dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan rasa berkeadilan.
Adapun beberapa saran dan usulan dari BPKN RI untuk mendorong percepatan penyelesaian Sertifikat Ijo kepada Kementerian ATR/BPN RI agar Menteri ATR/BPN RI berperan sebagai inisiator atau yang menginisiasi pembuatan Keputusan Presiden dan membentuk Tim Kerja lintas Kementerian/Lembaga didalam penyelesain Sertifikat Ijo Surabaya serta mengusulkan Universitas Surabaya sebagai kepala tim kajian dalam pembuatan naskah akademik dan usulan draft Keputusan Presiden terkait penyelesaian Sertifikat Ijo Surabaya.
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
“Kami berharap dalam penyelesaian Sertifikat Ijo Surabaya, pemerintah juga memikirkan posisi masyarakat yang sedang dilanda masalah kenaikan kebutuhan bahan pokok, sehingga tidak memberatkan masyarakat dan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan pada semua pihak, namun tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari yang merugikan negara,” pungkasnya. [afs]