Berbagai pembatasan akan dilakukan pada sidang perdana tragedi Kanjuruhan yang digelar secara daring atau online pada Senin (16/1/2023) mendatang. Aremania dilarang menghadiri sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pembatasan sidang tragedi Kanjuruhan tersebut di antaranya, jumlah media atau wartawan yang meliput dilarang meliput siaran langsung selama persidangan berlangsung. Tidak hanya itu, pemberian nametag khusus atau identitas media juga akan diberikan.
Baca Juga:
Ingat Suporter Mengerang di Kanjuruhan, Panpel Arema FC Menangis
"Sesuai dengan arahan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah berkordinasi dengan pihak keamanan, maka sidang perkara Kanjuruhan akan di lakukan secara online dan ada pembatasan pengunjung yang akan datang," tegas Agung Gede Agung Pranata, Humas PN Surabaya, Sabtu (14/1/2023).
Selain itu, ada pemeriksaan ketat terhadap identitas masyarakat yang hadir di lingkungan PN Surabaya selama persidangan. Pembatasan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pengunjung yang terindikasi anak Malang atau Aremania yang hadir di PN Surabaya.
Kepolisian akan menempatkan 150 personel di PN Surabaya dan melakukan penyekatan di seluruh perbatasan Malang menuju Surabaya.
Baca Juga:
Sidang Kanjuruhan, Ahli: Gas Air Mata Tak Bisa Dideteksi di Jenazah
Agung Gede Agung Pranata menambahkan, secara kesimpulan, Aremania dilarang masuk ke wilayah Surabaya dan hadir dalam sidang perdana di PN Surabaya untuk antisipasi keamanan di wilayah Surabaya.
Pengamanan ketat ini dilaksanakan karena kasus ini bukan lagi masalah nasional, tetapi juga menjadi perhatian internasional.
Sidang perdana tragedi Kanjuruhan akan digelar di PN Surabaya pada Senin (16/1/2023). Dari 6 tersangka yang telah ditetapkan, PN Surabaya akan menyidangkan 5 orang.
Lima tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Satu tersangka lain yang belum dilimpahkan ke jaksa untuk segera disidangkan adalah Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB. Hal ini dikarena berkas perkara Akhmad Hadian dikembalikan jaksa ke polisi karena belum lengkap.
Hadian juga dibebaskan dari tahanan Polda Jatim karena telah melewati batas masa penahan. Meski keluar dari sel, Polda Jatim memastikan Hadian masih berstatus tersangka.