WahanaNews-Madura | Nelayan dari luar yang menangkap ikan menggunakan pukat harimau atau trawl masih kerap nekat masuk ke perairan Bangkalan.
Padahal, sebelumnya sudah ada nelayan Gresik yang dihukum dan disita alat tangkapnya setelah ketahuan oleh warga dan petugas.
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Serahkan Bantuan Alat Tangkap Nelayan untuk Tingkatkan Produksi Perikanan
Saat itu, tiga nelayan asal Gresik bahkan diganjar dengan kurungan penjara 6 bulan dan tiga perahu mereka disita negara. Tapi penerapan hukum yang tegas itu tetap tidak membuat jera para pengguna pukat harimau.
Salah satu nelayan dari Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, Bilal Kurniawan mengaku resah dan dirugikan dengan adanya nelayan dari luar yang masuk ke Bangkalan. Apalagi alat tangkap yang digunakan bisa merusak ekosistem laut.
"Jaring trawl atau pukat harimau ini kan sudah dilarang digunakan. Namun banyak nelayan luar yang masih menggunakan alat tersebut sehingga merusak laut kita," ujarnya, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga:
Ribuan Nelayan Dukungan ASET, Siap Pasang Badan Menangkan Dua Periode
Selain merusak ekosistem, pukat harimau yang digunakan juga merusak alat tangkap ikan milik nelayan lokal. Ini menyebabkan nelayan merugi dan hasil tangkapan mereka minim.
"Tidak sedikit yang hilang karena terbawa pukat harimau yang mereka gunakan. Kami di sini, nelayan lokal, malah terkena dampaknya," ujarnya.
Kasat Polairud Polres Bangkalan AKP Arif Djunaedi mengatakan pihaknya telah melakukan operasi secara rutin. Namun seringkali nelayan dari luar masuk ke Bangkalan di luar jam-jam patroli.