"Oreng tuwah kak mon bender etorok ben nak potoen (Orang dewasa kalau benar salah ditiru sama anak cucunya). Video, video!!. Laaa video, video!! (Sudah video, video!!. Kakeh polanah benni reng dinnak alakoh riyah, pas kammah? (Kamu bukan orang sini terus berbuat seperti ini, terus gimana?)," tanya warga.
Menanggapi viralnya video dugaan tindakan asusila itu, Kasihumas Polres Bangkalan Iptu Sucipto menyebut, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menetapkan kedua orang di dalam video itu sebagai tersangka.
Baca Juga:
APEC 2025 Jadi Momentum Baru Indonesia–Korea Bangun Kolaborasi Ekonomi dan Pertahanan
"Dua-duanya telah ditetapkan tersangka. Penyidik sudah menetapkan tersangka hari ini," katanya, Selasa (28/12).
Ia menyebut, dalam pemeriksaan kedua tersangka mengaku sebagai pasangan suami istri siri. Pada saat kejadian, sang pria mengaku tengah memijit sang istri siri yang diakuinya tengah menderita sesak nafas.
"Menurut keterangan pelaku saat diperiksa, mengaku itu (istrinya) dia sakit sesak lalu dipijat. Yang perempuan itu istri sirinya dipijat," ungkapnya.
Baca Juga:
Tiga Wakil Indonesia Melaju ke Semifinal Hylo Open 2025, Asa Juara Masih Terjaga
Terkait dengan kejadian itu, kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 281 ayat (1) KUHPidana tentang sengaja merusak kesusilaan di hadapan umum. Mereka terancam hukuman 2 tahun 9 bulan penjara. [rda]