"Oreng tuwah kak mon bender etorok ben nak potoen (Orang dewasa kalau benar salah ditiru sama anak cucunya). Video, video!!. Laaa video, video!! (Sudah video, video!!. Kakeh polanah benni reng dinnak alakoh riyah, pas kammah? (Kamu bukan orang sini terus berbuat seperti ini, terus gimana?)," tanya warga.
Menanggapi viralnya video dugaan tindakan asusila itu, Kasihumas Polres Bangkalan Iptu Sucipto menyebut, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menetapkan kedua orang di dalam video itu sebagai tersangka.
Baca Juga:
Indonesia Akan Ekspor Listrik, ALPERKLINAS Imbau Pemerintah Jangan Sampai Kebutuhan Dalam Negeri Terganggu
"Dua-duanya telah ditetapkan tersangka. Penyidik sudah menetapkan tersangka hari ini," katanya, Selasa (28/12).
Ia menyebut, dalam pemeriksaan kedua tersangka mengaku sebagai pasangan suami istri siri. Pada saat kejadian, sang pria mengaku tengah memijit sang istri siri yang diakuinya tengah menderita sesak nafas.
"Menurut keterangan pelaku saat diperiksa, mengaku itu (istrinya) dia sakit sesak lalu dipijat. Yang perempuan itu istri sirinya dipijat," ungkapnya.
Baca Juga:
Evakuasi Terhambat Material Labil, BPBD Jabar Akhiri Pencarian di Tambang Gunung Kuda
Terkait dengan kejadian itu, kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 281 ayat (1) KUHPidana tentang sengaja merusak kesusilaan di hadapan umum. Mereka terancam hukuman 2 tahun 9 bulan penjara. [rda]