Untuk penyelesaian permasalahan upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
Usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi secara virtual dengan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia M Tito Karnavian, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, ia berharap UMP Banten Tahun 2023 menjadi dasar Kabupaten/Kota dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang dapat disepakati.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Rencana Pemerintah Bangun Pembangkit Listrik Arus Laut
"Sebenarnya UMP itu lebih kepada 'social preneurship' bahwa tidak boleh lebih rendah daripada itu, lebih kepada patokan," katanya.
Al Muktabar juga berharap antara pengusaha dengan pekerja saling memahami karena saling membutuhkan. Terlebih dengan situasi dan kondisi ekonomi dan politik global saat ini.
"Kita sangat berharap dan mengimbau, tentu dan pasti akan ada titik temu," ungkapnya.
Baca Juga:
Sampah Bukan Lagi Limbah, Ciamis Bukukan Rekor Daur Ulang Tertinggi di Indonesia
Pada Tahun 2022 UMP Banten sebesar Rp2.501.203,11 sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 tentang Penetapan UMP Banten Tahun 2022.
Sedangkan pada Tahun 2021, UMP Banten sebesar Rp2.460.996,54 sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten 2021.(jef)