WahanaNews-Madura | Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp2.661.280,11 (Rp2,66 juta) atau naik 6,4 persen dibanding UMP 2022.
Penetapan UMP Banten 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
"Alhamdulillah sudah ditetapkan sesuai SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi di Serang, Senin.
Dalam Keputusan Gubernur Banten itu menimbang bahwa Penetapan UMP Banten Tahun 2023 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perlu ditetapkan UMP.
Selain itu, penetapan UMP untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian UMP sesuai dengan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
Baca Juga:
Ribuan Masyarakat Teluk Mega dan Sedinginan Bersatu Pilih Asset.
Selain itu, keputusan tersebut mengingat terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Pada Pasal 6 ayat (2) menyatakan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Keputusan Gubernur itu juga mengungkapkan bahwa besaran UMP Banten Tahun 2023 yang ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional.