WahanaNews-Madura | Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 mendatang, lewat Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2023.
Upah tertinggi masih ada di Surabaya Raya, namun kenaikannya pun tidak signifikan hanya sekitar 3,5% atau Rp 150.000. Misalnya Kota Surabaya dari Rp 4.375.479 di tahun menjadi Rp 4.525.479,19 di 2023.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Kemudian Gresik dari Rp 4.372.030,51 naik Rp 150.000 menjadi Rp 4.522.030. Lalu UMK Sidoarjo dari Rp 4.368.581 menjadi Rp 4.518.581,85 di tahun depan.
Sementara itu wilayah dengan UMK terrendah ada di Madura, yakni Kabupaten Sampang Rp 2.114.335,27 dan Kabupaten Pamekasan Rp 2.133.655,03.
Adapun Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan kenaikan upah minimum di tingkat provinsi (UMP) sebesar 3,6%, dari Rp 1.891.567 pada tahun ini, naik menjadi Rp 2.040.243 per bulan mulai 1 Januari 2023 mendatang.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Berikut besaran UMK 2023 di 38 Kota/Kabupaten Jawa Timur:
1. Kota Surabaya Rp 4.525.479,19
2. Kabupaten Gresik Rp 4.522.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.518.581,85