WahanaNews-Madura | Aparat kepolisian di Kabupaten Sampang, Madura ringkus empat tersangka kasus narkotika pasca aksi kejar-kejaran seperti flim action.
Mereka merupakan M (45), RD (22), A (17) dan G (22), ke empatnya asal Desa Pondok Joyo, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Baca Juga:
Bank Mandiri Komit Terapkan Prinsip ESG dalam Jalankan Operasional Perusahaan
Tidak hanya itu, aparat dari Kapolsek Sokobanah yang pada saat itu melakukan pengeledahan menemukan 100 gram lebih narkotika jenis sabu di dalam mobil yang digunakan tersangka.
Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko Haryono mengatakan, bahwa saat melakukan penggeledahan ke dalam mobil Mazda Hilux warna putih Nopol N-8173-YF menemukan 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu.
Barang tersebut dimasukkan kedalam jaket kain warna biru yang ditemukan anggota saat memeriksa bawah kursi depan sebelah kiri mobil.
Baca Juga:
Kementerian ATR/BPN Inginkan Setiap Wilayah Punya Roadmap Penyelesaikan Reforma Agraria
"Setelah penimbangan, berat 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu sebesar 103,24 gram," ujarnya.
Ia menambahkan, setelah berhasil meringkus sejumlah tersangka sekaligus barang bukti berupa sabu seketika digiring ke Mapolsek Sokobanah untuk dilakukan pemeriksaan awal.
"Untuk saat tersangka dan barang sudah kami serahkan ke Satreskoba Polres Sampang," pungkasnya.