WahanaNews-Madura | Sepanjang tahun 2021, Densus 88 telah berhasil menangkap sekitar 364 terduga teroris dari jaringan Jamaah Islamiyah dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
"JI dan JAD kita tahu telah dinyatakan terlarang oleh pengadilan negeri," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Densus 88 juga menindak 16 kasus terkait Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Kemudian 16 sisanya terhubung dengan Front Pembela Islam (FPI).
Mayoritas terduga teroris yang ditangkap masih berada pada tahap pemeriksaan dan penyidikan. Ada 332 tahap pemeriksaan oleh penyidik, sementara baru 3 kasus yang telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Penangkapan paling banyak terjadi pada bulan Maret dengan 79 kasus, April 74 dan Agustus 62. Bulan Maret dan April banyak penangkapan terkait dengan bom di gereja Makassar.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Dalam kesempatan yang sama, Boy menjelaskan bahwa masih ada beberapa kelompok teroris yang aktif di Indonesia selain JI JAD dan MIT. Mereka adalah Jamaah Ansharul Khilafah (JAK), Jamaah Ansharusy Khalifah (JAS), dan Negara Islam Indonesia (NII).
Boy menyebut kelompok JAK saat ini terpecah jadi dua kelompok, yaitu JAK pimpinan Arham alias Abu Hilya yang fokus pada pengembangan Rumah Quran Imam Ahmad dan badan amal
Sementara itu, sementara kelompok lainnya dipimpin oleh Suherman yang fokus pada pengelolaan Baitul Mal Watanwil. Baitul Mal Watanwil merupakan lembaga bantuan yang memberi santunan kepada janda-janda yang ditinggalkan petempur JAK.