WahanaNews-Madura | Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur (Jatim), memvonis AS (16), remaja yang menjadi terdakwa pembunuhan terhadap bocah DF (6), dengan hukuman penjara 10 tahun dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (8/8/2022).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagaimana pasal 340 KUHP juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
"Terdakwa secara sah dah terbukti melakukan pembunuhan yang sebelumnya sudah direncanakan, dan tuntutan penjara selama 10 tahun. Hukuman akan dijalani terpidana di Lapas Perempuan Kelas A II Kabupaten Malang," kata anggota majelis hakim PN Sampang, Agussalim, melalui pesan singkat, Senin.
Respons orangtua korban
Imron, orangtua korban mengaku, vonis yang dijatuhkan kepada korban kurang maksimal. Namun, dengan jatuhnya vonis itu, Imron mengaku bersyukur karena sudah ada kepastian hukum atas kematian anaknya.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
"Sebetulnya kami belum puas karena vonis hanya 10 tahun. Vonis itu tidak bisa mengobati luka dan musibah yang menimpa keluarga kami," kata Imron melalui sambungan telepon seluler.
Sebenarnya, Imron berharap PN Sampang memvonis terdakwa dengan penjara seumur hidup. Namun, karena hakim sudah memutuskan sesuai fakta di persidangan, maka keluarga Imron menerima putusan tersebut. "
Apapun yang jadi keputusan hakim, kami menghormati," tandasnya.