Di Sumenep dan di Kabupaten Bangkalan, sebagian tersangka narkoba ditemukan masih di bawah umur, sedangkan di Pamekasan terdapat seorang perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu tempat hiburan di kabupaten itu.
"Selain merugikan diri sendiri, narkoba ini juga membahayakan kehidupan. Oleh karena itu, peran aktif semua pihak sangat kami harapkan untuk memberantas peredaran narkoba ini," katanya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Para tersangka narkoba ini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara. [jat]