WahanaNews-Madura | PT. Garam (Persero) Kalianget mengkonfirmasi soal tutup paksa pembangunan dermaga baru di sisi pelabuhan kalianget.
Menurutnya, Pemerintah daerah telah nunggak membayar sewa sejak Tahun 2018 lalu.
Baca Juga:
Refleksi Satu Tahun Danantara, PLN Turut Dukung Program Pendidikan bagi Generasi Masa Depan
Pembangunan dermaga baru di sisi pelabuhan kalianget itu ditutup paksa dengan alat bambu dan sebanyak tujuh seng gelombang dipasang.
Bagian Corporate Communication, PT. Garam (Persero) Kalianget, Kabupaten Sumenep Miftahul Arifin kepada wartawan mengatakan bahwa pihak perusahaan tutup paksa karena pemerintah setempat tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar tunggakan sewa.
Pemerintah daerah, dalam hal ini melalui Dinas Perhubungan (dulu Dishub) dan saat ini berubah menjadi Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep.
Baca Juga:
BPASN Sidangkan 69 Kasus ASN di Awal 2026, Mayoritas Berujung Pemberhentian
Tungakan sewa lahan yang belum ditunaikan itu tercatat di PT. Garam (Persero) Kalianget sejak Tahun 2018 lalu.
"Dishub belum bisa melakukan pembayaran selama tiga tahun sejak 2018 ya," kata Miftahol Arifin, Selasa (8/2/2022).
Ditanya berapa jumlah tunggakan selama tiga tahun yang belum dibayarkan, pihaknya enggan menyebutkan jumlah tuggakan tersebut.