WahanaNews-Madura | PT. Garam (Persero) Kalianget mengkonfirmasi soal tutup paksa pembangunan dermaga baru di sisi pelabuhan kalianget.
Menurutnya, Pemerintah daerah telah nunggak membayar sewa sejak Tahun 2018 lalu.
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
Pembangunan dermaga baru di sisi pelabuhan kalianget itu ditutup paksa dengan alat bambu dan sebanyak tujuh seng gelombang dipasang.
Bagian Corporate Communication, PT. Garam (Persero) Kalianget, Kabupaten Sumenep Miftahul Arifin kepada wartawan mengatakan bahwa pihak perusahaan tutup paksa karena pemerintah setempat tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar tunggakan sewa.
Pemerintah daerah, dalam hal ini melalui Dinas Perhubungan (dulu Dishub) dan saat ini berubah menjadi Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Janji Bereskan Masalah Tempat Ibadah dan Jamin Keadilan Sosial di Jakarta
Tungakan sewa lahan yang belum ditunaikan itu tercatat di PT. Garam (Persero) Kalianget sejak Tahun 2018 lalu.
"Dishub belum bisa melakukan pembayaran selama tiga tahun sejak 2018 ya," kata Miftahol Arifin, Selasa (8/2/2022).
Ditanya berapa jumlah tunggakan selama tiga tahun yang belum dibayarkan, pihaknya enggan menyebutkan jumlah tuggakan tersebut.
"Nanti saya infokan ke bagian aset," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Mohammad Jakfar membenarkan bahwa pemerintah dulu sewa pada PT. Garam (Persero) Kalianget untuk melayani Masyarakat.
"Dulu Pemkab sewa ke PT. Garam untuk melayani Masyarakat. Kalau tidak salah sejak Tahun 2018 sewa itu tidak terbayar," kata Mohammad Jakfar saat dikonfirmasi. [rda]