7 petasan rentengan panjang 5 meter dengan beberapa jenis petasan setiap renteng berisikan petasan ukuran kecil, besar dan sangat besar dengan diameter 2 cm, 3 cm, 4 cm, dan 7 cm.
Setiap renteng petasan itu berisikan 150 petasan, 105 gulungan kertas berbentuk silinder dengan panjang 16 Cm tanpa mesiu dengan diameter 7 cm.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
"Petugas juga menemukan 60 gulungan kertas berbentuk silinder dengan panjang 11 cm tanpa mesiu dengan diameter 2 cm, 1 gulung sumbu kecil dengan panjang 72 (tujuh puluh dua) meter. 7 buah sumbu besar dengan ukuran 5 meter, 1 buah plat besi, 2 buah Kertas gulung besar, 1 buah kertas gulung kecil, 1 buah lem rajawali satu buah timba besar, bubuk mesiu dengan berat 600 Gram, 29 buah bambu untuk menggulung kertas, 1 buah cater," kata AKBP Rogib Triyanto.
Berdasarkan pengakuan tersangka, semua petasan tersebut adalah hasil buatan pelaku SA bersama pelaku SE, pelaku BH (DPO) dan pelaku SN (DPO).
Pelaku juga mengaku pula, petasan tersebut dibuatnya menggunakan obat mesiu yang dibelinya melalui Online di Facebook.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Pelaku juga menerangkan bahwa petasan tersebut dibuatnya untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
"Kedua pelaku SA dan SE beserta barang bukti tersebut kini diamankan Satreskrim Polres Pamekasan guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas AKBP Rogib Triyanto.
Kini kedua pelaku pembuat petasan tersebut, dikenai pasal 1 ayat 1 UU Drt No. 12 Tahun 1951.