WahanaNews-Madura | Dua tersangka diduga pembuat bahan peledak serbuk petasan ditangkap Polres Pamekasan, Madura, Jumat (29/4/2022).
Dua tersangka ini berinisial SE (51), warga Dusun Sentol Tengah, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan dan inisial SA (28) warga Dusun Sentol Selatan, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan dua pelaku yang diduga membuat, menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu bahan peledak tanpa izin.
Kata dia, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Berbekal informasi itu, tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Pria Bersenjata Tajam Ngamuk Minta THR, Videonya Viral
Dari hasil penyelidikan kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan pada Kamis (28/4/2022) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB ke salah satu rumah pelaku inisial SE di Dusun Sentol Tengah, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas mendapati barang bukti sebanyak 2.056 petasan siap ledak berbentuk silinder berukuran panjang 7 Cm dengan diameter 2 cm.
Selain itu, ditemukan pula sebanyak 662 petasan siap ledak berbentuk silinder berukuran 11 cm dengan diameter 3 cm.