WahanaNews-Madura | Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, menggagalkan pengiriman 8 ton pupuk bersubsidi jenis phonska secara ilegal ke Kabupaten Sampang, Madura.
"Saat anggota kami sedang patroli malam terdapat sebuah truk yang mencurigakan melintas di daerah Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember," kata Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Polisi Hery Purnomo dalam siaran pers yang diterima di kabupaten setempat, Kamis.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Menurutnya, petugas Polsek Mayang mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai ada truk yang sedang mengangkut pupuk sehingga dilakukan penyelidikan.
"Ternyata benar bahwa truk dengan Nopol S 9203 NC seperti yang dilaporkan warga diketahui sedang mengangkut pupuk bersubsidi yang akan dibawa ke Pulau Madura," tuturnya.
Petugas melakukan pemeriksaan dengan menanyakan surat-surat kepada pengemudi truk berinisial AR, warga Sogiyem, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang dan ditemani seorang kernet berinisial MZ, warga Desa Karangpilang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
"Kedua orang tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan yang diminta petugas karena membawa pupuk bersubsidi ke luar kota," katanya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, diketahui pupuk tersebut diangkut dari rumah A (30) warga Desa Sempolan untuk dikirim ke rumah FR (40) warga Madura, sedangkan AR dan MZ hanya sebagai buruh angkut yang mencari muatan kembali ke Madura.
"Diketahui truk tersebut sedang membawa muatan pupuk subsidi jenis phonska yang akan di bawa ke Sampang Madura dari Desa Pace, dan Desa Sempolan (Kecamatan Silo) yang jumlahnya mencapai kurang lebih 8 ton," ujarnya.