AKP Andri Setya Putra menyampaikan berdasarkan pengakuan tersangka, ia menjadi kurir sabu baru pertama kali.
"Tersangka menjadi pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu untuk mendapatkan keuntungan, ia tergiur dengan adanya imbalan," tuturnya.
Baca Juga:
Ahmad Rizal Pimpin Bulog, TNI Jalankan Prosedur Pensiun Dini
Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian terancam dipidana dengan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun
Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar. [rda]