WahanaNews-Madura | Syaiful Bahri (19), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura diringkus Satreskoba Polres setempat lantaran terbukti terlibat peredaran narkoba jenis sabu, pada (5/3/2022) sekitar 05.30 WIB.
Upaya penangkapan terhadap Syaiful bermula saat anggota gabungan Satresnarkoba bersama Polsek Ketapang melakukan penyelidikan atas adanya laporan dari masyarakat.
Baca Juga:
Pendidikan Profetik Jadi Fokus UMP dalam Membentuk Generasi Santun
Alhasil, pada (5/3/2022) sekitar 05.30 WIB upaya tersebut membuahkan hasil, di mana Syaiful terciduk saat hendak transaksi dengan pembeli.
"Yang bersangkutan ini merupakan kurir," kata Kasatreskoba Polres Sampang, AKP Andri Setya Putra, Rabu (16/3/2022).
Kala itu, barang haram tersebut di sembunyikan oleh tersangka di bawa pohon, tepatnya di pinggir jalan raya Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Sampang
Baca Juga:
DPR Ingatkan TNI dan Kemhan Perketat Keamanan Amunisi Usai Insiden Garut
Hal itu dilakukan karena tersangka tidak ingin si pembeli mengambil sabu dari tangannya langsung.
"Saat kami geledah, sabu yang disimpan di bawah pohon sebanyak 100,84 gram," terang AKP Andri Setya Putra.
Pasca berhasil diamankan, tersangka bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolres Sampang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.