"Kemudian untuk SD, tetap 8 jam, tapi durasi per jam 35 menit,” lanjut Papa.
Kendati demikian, siswa dan sekolah harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagaimana aturan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.
Baca Juga:
Kawasan Bebas Sampah Masih Minim, Pemkot Bandung Siapkan Langkah Lanjutan
Adanya pemberlakuan PTM 100 persen ini, maka kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi guru sudah tidak berlaku lagi.
Guru yang dalam kondisi sehat diwajibkan untuk hadir ke sekolah untuk mengajar.
"Semuanya sudah WFO (work from office). Karena siswanya sudah lengkap, jadi gurunya pun harus lengkap,” tuturnya.
Baca Juga:
Program Sekolah Rakyat Jadi Prioritas Nasional, Kelembagaan Disiapkan Kemensos
Menurut Papa, pemberlakuan PTM 100 persen ini disambut bahagia para siswa dan orang tua siswa.
Pasalnya, sudah lebih dari dua tahun, mereka terpaksa belajar dari rumah, sehingga tidak jarang tertinggal materi pelajaran.
"Khusus bagi siswa yang kemampuannya belum maksimal, karena terkendala belajar daring, kami sudah mengintruksikan semua guru untuk memberi pelajaran khusus, semacam ekstra atau les khusus,” katanya.