Kasi Informasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengungkapkan, setelah mengamankan pelaku begal di parkiran RS Esto Ebhu, pihaknya akan melakukan penyidikan lanjutan.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Baca Juga:
Pembobol Kos-kosan di Labura Diringkus, Dua Pelaku Lainnya Buron
Polisi juga mengamankan 1 unit motor Honda Vario 125 CC warna abu-abu diskotlet hitam dengan nomor polisi M 6476 TU.
“Pelaku terancam penerapan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 UU Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” imbuhnya. [jat]