Apalagi dari 4 tersangka, 3 diantaranya bertempat tinggal di luar Sumenep.
“Sedangkan alasan objektifnya, pasal yang didakwakan, ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Setelah ini, JPU akan memproses agar secepatnya perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan,,” terang Trimo.
Baca Juga:
Terungkap Mantan Staf Ahli Menaker Minta Mobil Kepada Agen-agen TKA
Keempat tersangka itu dijerat pasal berlapis. Tuntutan primer yakni pasal 266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Subsider pasal 263 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pasal itu, keempat tersangka didakwa melakukan pemalsuan dokumen yang dilakukan secara bersama-sama. Dokumen itu dipalsukan untuk kepentingan pencairan BOP.
"Padahal mereka tidak punya hak untuk mencairkan BOP itu. Setelah cair sebesar Rp 50 juta, BOP tersebut digunakan untuk kepentingan diri sendiri,” katanya menegaskan.
Baca Juga:
Keluar Masuk Penjara, Residivis Narkoba Ditangkap Lagi
"Padahal mereka tidak punya hak untuk mencairkan BOP itu. Setelah cair sebesar Rp 50 juta, BOP tersebut digunakan untuk kepentingan diri sendiri,” katanya menegaskan. [jat]