WahanaNews-Madura | Sejumlah warga Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura beramai-ramai datang ke Mapolres setempat, Selasa (18/1/2022) mengadukan kondisi di lapangan tentang dugaan pungli PTSL yang sudah dilaporkan sebelumnya pada November 2021 silam.
Adapun, persoalannya menurut mereka sangat mengganjal, mengingat uang yang merupakan hasil pungutan kepada warga untuk membuat sertifikat di program PTSL dikembalikan.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Salah satu warga Desa Ragung, Ali Wafa (55) menjelaskan, bahwa ada dua orang warga yang uangnya di kembalikan oleh oknum perangkat desa (terlapor) beserta salah satu Tim PTSL.
Menurutnya, pemicu uang warga dikembalikan karena tidak menandatangani surat pernyataan tentang tidak mempermasalahkan atas biaya yang sudah diminta oleh terlapor.
"Uang yang dikembalikan utuh senilai Rp. 500 ribu," ujarnya kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Ia menambahkan, pengembalian uang tersebut dilakukan baru-baru ini, tepatnya (15/1/2022) ke kediaman masing-masing.
"Dalam kasus Pungli PTSL ini kami juga mengajak saksi baru untuk semakin meyakinkan tim penyidik Polres Sampang," tandasnya.
Terpisah, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sampang Ipda Indarta masih belum bisa menanggapi persoalan itu mengingat saat ini keluarganya sedang berduka.