WahanaNews-Madura | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura bakal ajukan anggaran miliaran rupiah di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun ini.
Anggaran senilai Rp 2,5 miliar tersebut diperuntukkan sebagai upaya penanganan antisipasi peredaran rokok ilegal di Kota Bahari.
Baca Juga:
Gelar Operasi Yustisial, Satpol PP Kota Bandung Ciduk 17 Orang dan Sita Ratusan Miras
Kepala satpol PP Kabupaten Sampang, Suryanto mengatakan bahwa anggaran tersebut bersumber dari dana DBHCHT dan saat ini berada di tahap penyusunan.
"Hari ini kami akan rapat bersama dewan (DPRD Sampang) terkait PAK ini," ujarnya, pada Rabu (24/8/2022).
Dari anggaran tersebut terdapat beberapa kegiatan yang akan dijalani mulai dari penyuluhan atau sosialisai terhadap masyarakat dan pedagang, hingga ke deteksi dini dan operasi pasar.
Baca Juga:
Polda Metro Tangkap 1.197 Pelaku Premanisme, 125 Jadi Tersangka
Menurutnya, ke tiga kegiatan itu akan berjalan secara berurutan, dari sosialisasi ke 14 kecamatan se Kabupaten Sampang kemudian diakhiri dengan operasi pasar.
"Dalam operasi pasar, tugas kita hanya melaporkan jika nantinya ada temuan, untuk tindakannya tetap dari Bea Cukai Madura," terangnya.
Dengan adanya pengajuan anggaran ini, Suryanto berharap dapat disetujui oleh pihak legislatif agar rencana upaya penanganan memerangi rokok tanpa pita cukai bisa terealisasi.