WahanaNews-Madura | Pelaksanaan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Asemnonggel, Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang, Madura resmi dibatalkan.
Hal tersebut dikarenakan, warga setempat melakukan protes lantaran dinilai terdapat beberapa tahapan pelaksanaan tidak sesuai dengan Perbup nomor 57 tahun 2018, mulai dari waktu pembentukan panitia, penyelenggara hingga proses pemilihannya.
Baca Juga:
Perpanjangan Masa Jabatan BPD: Menyongsong Masa Depan Desa
Pj Kades Desa Asemnonggel Hayat Syaiful membenarkan atas pembatalan pemilihan BPD di wilayah kerjanya.
Bahkan dirinya baru menerima surat pemberitahuan pembatalan dari camat setempat.
"Besok masih akan dirapatkan siap pembatalan ini," ujarnya, Senin (25/7/2022).
Baca Juga:
Bank NTT Cabang Ende Gelar Customer Gathering Bersama Para Nasabah
Menurutnya, anggota BPD terpilih berdasarkan laporan dari penitia ada lima orang dari tiga dusun di Desa Asemnonggal.
Akan tetapi, pihaknya tidak bisa memastikan apakah lima orang terpilih harus melakukan pendaftaran ulang atau tidak.
Yang jelas secepatnya akan segera diputuskan setelah melakukan rapat dengan perangkat desa dan panitia.
"Kita masih bicarakan dulu dengan perangkat," terangnya.
Begitupun memastikan jadwal pelaksanaan tahapan ulang masih belum bisa dilakukan.
"Insyaallah setelah rapat, tahapan ulang akan segera kita lakukan," pungkasnya. [jat]