Hewan ternak yang bisa terkena wabah PMK antara lain sapi, kerbau, unta, kambing, domba, rusa, dan babi.
PMK umumnya tidak mematikan bagi hewan ternak yang sudah dewasa.
Baca Juga:
24 Desa di Gunung Mas Terima Insentif dari Pemerintah Pusat Karena Kinerja Baik
Namun, bagi hewan yang masih muda, PMK bisa menjadi sangat serius dan menimbulkan kerugian produksi yang sangat tinggi.
"Pemkab Pamekasan memperketat kelengkapan dokumen surat dan kesehatan hewan ternak yang datang ke Pamekasan," kata Bupati Baddrut Tamam, Senin (23/5/2022).
Ia berencana akan melakukan penyemprotan disinfektan terhadap mobil pengangkut hewan ternak dan kandang hewan milik sebagian masyarakat Pamekasan sebagai upaya melindungi kesehatan hewan ternak.
Baca Juga:
Menkeu Sri Mulyani Perketat Buka Rekening Bank, Simak Aturan Terbarunya
Mengingat, wabah ini marak terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
"Rumah potong hewan (RPH) Pamekasan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh kandang dan mobil pengangkut hewan ternak untuk meningkatkan biosafety dan biosecurity," ujarnya
Bupati Baddrut Tamam juga memastikan, Pemkab Pamekasan tidak menerima hewan ternak dari beberapa daerah yang sekarang terdeteksi wabah PMK, diantaranya Rembang, Boyolali, Banjarnegara, dan Wonosobo, serta sejumlah daerah di Jawa Timur untuk memastikan kondisi hewan ternak masyarakatnya sehat.