Sehingga peternak bisa melakukan pencegahan dini dengan cara melaporkan langsung kepada petugas kesehatan hewan.
Jenis kegiatan lainnya dengan membentuk pos pengaduan, posko penanganan, pos pantau penyekatan lalu lintas ternak serta melakukan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada peternak dan pemasangan spanduk di pasar ternak.
Baca Juga:
KPU Sulut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pertanggungjawaban Keuangan Secara Akuntabel di Masa Depan
"Kami juga mengagendakan untuk mengadakan pertemuan dengan peternak atau pedagang ternak, sehingga mereka memiliki wawasan tentang jenis penyakit ini, dan cara mencegah penularan," kata Arif. [jat]