Sehingga peternak bisa melakukan pencegahan dini dengan cara melaporkan langsung kepada petugas kesehatan hewan.
Jenis kegiatan lainnya dengan membentuk pos pengaduan, posko penanganan, pos pantau penyekatan lalu lintas ternak serta melakukan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada peternak dan pemasangan spanduk di pasar ternak.
Baca Juga:
DKPP Jatuhkan Peringatan Keras, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Sewa Private Jet Rp46 Miliar di KPU
"Kami juga mengagendakan untuk mengadakan pertemuan dengan peternak atau pedagang ternak, sehingga mereka memiliki wawasan tentang jenis penyakit ini, dan cara mencegah penularan," kata Arif. [jat]