WahanaNews-Jatim | Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan (Waskadim) Ditjen Imigrasi berhasil amankan seorang Warga Negara Palestina yang kabur beberapa waktu lalu dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya di Raci Bangil Pasuruan.
WNA berinisial MDH diketahui telah melarikan diri dari Rudenim Surabaya kawasan Raci Pasuruan pada 2 Januari 2022.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
“Menurut informasi yang kami terima, MDH berhasil diamankan di wilayah Menteng, Jakarta Pusat sekitar pukul 17.05 WIB,” ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dilansir dari beritajatim.com, Selasa (22/2/2022).
Sesaat setelah ditemukan, petugas mengantar MDH untuk melakukan tes swab antigen terlebih dahulu.
Setelah itu, ia dikawal menuju Ruang Detensi Ditjen Imigrasi untuk dimintai keterangan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
“Petugas juga melakukan koordinasi dengan Polres Pasuruan untuk penanganan lebih lanjut, mengingat WNA tersebut telah melakukan tindak pidana/kriminal,” tuturnya.
WNA berusia 41 tahun itu sebelumnya menabrakkan mobil Chevrolet N1030SP ke pintu gerbang Rudenim Surabaya kawasan Raci Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan dalam upaya melarikan diri di awal Januari lalu.
Sebelum Curi Mobil dan Melarikan Diri, Deteni Asal Palestina Sempat Berkelahi dengan Petugas
Dia bergegas mengambil kunci mobil setelah dua orang petugas yang berusaha menahannya tidak dapat melawan fisik MDH dan memutuskan segera menutup gerbang Rudenim Surabaya, dan petugas lainnya masuk ke dalam Ruang Kamtib untuk mengambil tongkat T untuk mengamankan deteni.
Insiden kaburnya MDH berawal saat petugas hendak memasukkan deteni ke dalam sel.
Saat itu, para deteni saling beralasan dan mengulur waktu untuk memasuki sel masing- masing.
Hal ini mengalihkan perhatian terhadap petugas sehingga tidak menyadari posisi MDH yang sudah berada di depan sel A1 dan akan melarikan diri melewati pintu pagar Ring 1.
“Atas perbuatannya, deteni MDH dijerat Pasal 365 KUHP terkait Pencurian Dengan Kekerasan.”, pungkas Achmad.[non]