WahanaNews-Jatim | Komisi C DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, merespons aduan warga RW 01 Kelurahan Bulak, Kota Surabaya, terkait permohonan pemindahan tiang listrik yang berada di tengah jalan.
Keberadaan tiang listrik tersebut sudah mengganggu aktivitas warga setidaknya selama 4 tahun terakhir.
Baca Juga:
Tragedi Tambang Ilegal, Kabag Ops Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni. menerangkan bahwa warga Bulak yang bermukim di kawasan RW 01 sudah pernah melayangkan surat kepada pihak Kecamatan Bulak pada tahun 2017.
“Warga ingin tiang tersebut digeser ke tepi jalan karena posisinya saat ini sangat mengganggu arus lalu lintas,” ujar Abdul Ghoni.
Aduan ihwal pemindahan tiang yang berada di Jalan Bulak Rukem Timur I tersebut tersebut kemudian disampaikan kepada PLN Distribusi Jawa Timur Area Surabaya Utara.
Baca Juga:
Melayani Sebagai Ungkapan Syukur, Sosok Inspiratif Linus L. Daeli dari Gereja Trinitas Paroki Cengkareng
Pada tanggal 27 Desember 2017, pihak PLN memberikan respons dengan mengatakan bahwa butuh biaya sebesar Rp 14.943.702 untuk melakukan pemindahan tersebut sesuai RAB No. 0158/PFK/SBU/2017.
Merasa keberatan dengan biaya yang diminta, lanjut Ghoni, warga pun akhirnya bersurat ke Komisi C DPRD Kota Surabaya untuk mencari solusi.
Surat tersebut dikirim pada 3 November 2021 bulan lalu.
Merespons aduan tersebut, Abdul Ghoni pun kemudian turun ke lapangan untuk meninjau langsung kondisi yang dikeluhkan.
“Proses hearing masih akan terus berlanjut,” ujar Abdul Ghoni. [non]