WahanaNews-Jatim | Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Teguh Wibowo mengungkapkan, ada sebanyak 361 narapidana beragama kristen atau katolik di wilayah setempat yang mendapatkan remisi khusus natal 2022. Lebih banyak dari usulan yang disampaikan kepada Ditjen Pemasyarakatan yang hanya 334 orang.
"Selisih antara yang diusulkan sebelumnya dengan realisasi dikarenakan proses pemberian remisi ini sudah berbasis elektronik. Sistem secara otomatis akan menambahkan narapidana yang memang sudah memenuhi syarat yang ada," kata Teguh di Lapas Kelas I Surabaya, Ahad (25/12/2022).
Baca Juga:
Bersatu dalam Kebinekaan, SAPMA Pemuda Pancasila Gelar Perayaan Natal
Teguh menjelaskan, remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat 15 hari, dan paling lama dua bulan. Karena sifatnya khusus, maka yang mendapatkan remisi adalah mereka yang beragama kristen atau katolik.
Teguh mengungkapkan, dari seluruh narapidana yang memperoleh remisi, ada lima orang yang langsung bebas. "Ada juga lima orang yang bisa langsung bebas," ujarnya.
Teguh menjelaskan, mayoritas penerima remisi adalah narapidana yang terjerat kasus narkoba. Sebanyak 162 orang narapidana kasus narkotika mendapatkan remisi khusus sebagian.
Baca Juga:
Hadiri Perayaan Natal KLHK 2023, Menteri LHK Ajak Tanamkan Cinta Kasih pada Alam
Ia menegaskan, pemberian remisi sudah sesuai amanat Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dimana remisi diberikan kepada seluruh warga binaan tanpa diskriminasi.
Tegung menjelaskan, dengan pemberian remisi ini, negara bisa berhemat dari biaya bahan makanan. Jika dihitung berdasarkan perkalian antara jumlah narapidana yang mendapatkan remisi, lama remisi, dan satuan biaya pengadaan bahan makanan untuk Provinsi Jatim yang sebesar Rp20.000, maka negara berhemat hingga ratusan juta rupiah.