WahanaNews-Jatim | Kejari Kota Pasuruan menahan seorang anggota DPRD dari PAN atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Anggota DPRD yang juga mantan Ketua PAN Kota Pasuruan itu diduga melakukan penggelapan uang Rp 1,3 miliar.
Baca Juga:
Prabowo Hadiri KTT BRICS 2025, Tiba di Brasil dengan Sambutan Militer
"Hari ini Kejari Kota Pasuruan telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama tersangka H, dalam dugaan tindak pidana yang diatur Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP," kata Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, Rabu (5/2/2022).
"Setelah kami terima penyerahan tanggung jawab dari penyidik polres, kami melakukan tindakan penahanan di tingkatan penuntutan. Penahanan berlaku 20 hari ke depan," imbuhnya.
Wahyu menjelaskan, perkara tersebut dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota pada 2017. Inisial korban yakni K.
Baca Juga:
Sound Horeg Dinilai Mengganggu, PBNU hingga Pemprov Jatim Serukan Penertiban
"Gambaran kasusnya, H ini meminjam uang Rp 1,3 M karena ada proyek. Namun mengembalikan dengan memberikan cek kosong," pungkas Wahyu.[non]