WahanaNews-Jatim | Kejari Kota Pasuruan menahan seorang anggota DPRD dari PAN atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Anggota DPRD yang juga mantan Ketua PAN Kota Pasuruan itu diduga melakukan penggelapan uang Rp 1,3 miliar.
Baca Juga:
Kemensos Uji Publik Tata Cara Usulan DTKS Melalui Musyawarah Desa
"Hari ini Kejari Kota Pasuruan telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama tersangka H, dalam dugaan tindak pidana yang diatur Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP," kata Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, Rabu (5/2/2022).
"Setelah kami terima penyerahan tanggung jawab dari penyidik polres, kami melakukan tindakan penahanan di tingkatan penuntutan. Penahanan berlaku 20 hari ke depan," imbuhnya.
Wahyu menjelaskan, perkara tersebut dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota pada 2017. Inisial korban yakni K.
Baca Juga:
Produk UMKM Binaan Pertamina Laris Manis Diburu Pemudik Selama Musim Lebaran 2024
"Gambaran kasusnya, H ini meminjam uang Rp 1,3 M karena ada proyek. Namun mengembalikan dengan memberikan cek kosong," pungkas Wahyu.[non]