WahanaNews-Jatim | Pemerintah Kota Surabaya menyatakan telah menerima aduan dari salah satu warga mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot berinisial TR.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara di Surabaya, Jumat, menegaskan, selain ke pemkot, warga tersebut diketahui juga sudah melapor kasus yang menimpanya ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
"Karena ranahnya masuk ke pidana, maka kami (pemkot) belum bisa bergerak apabila belum ada keputusan atau inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari aparat penegak hukum," kata Febri.
Ia menjelaskan, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya hanya dapat memberikan sanksi kepada ASN dari sisi kepegawaian.
Selain itu, lanjutnya, pemberhentian sementara atau non-job juga bisa dilakukan pemkot apabila seorang ASN itu ditahan oleh APH untuk proses ke pengadilan.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
"Kami (pemkot) bisa memberhentikan sementara ketika seorang ASN itu statusnya ditahan untuk proses pengadilan. Nah, kalau sudah inkrah (pengadilan) kami baru bisa memberikan sanksi kepegawaian," ujarnya.
Namun demikian, Febri menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi apapun dari aparat penegak hukum mengenai status dari oknum ASN yang dilaporkan tersebut. Apakah statusnya itu sudah ditahan untuk ke proses pengadilan atau belum.
"Kami belum dapat informasi dari aparat penegak hukum apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak, kami belum ada," katanya.