WahanaNews-Jatim | Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, menerapkan aturan baru untuk para penumpangnya.
Ada beberapa peraturan baru yang wajib dipatuhi oleh penumpang pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta, dan mulai berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Baca Juga:
Bulan Bakti Gotong Royong,Bupati Karo: Mari Bersama Tingkatkan Kebersihan Lingkungan
Akun Instagram resmi pengelola Bandara Soekarno-Hatta, @soekarnohattaairport, mengunggah sejumlah peraturan baru bagi penumpang dalam negeri melalui fitur Story pada Kamis (23/12/2021).
Beberapa peraturan yang wajib dijalani penumpang pesawat domestik itu bersumber dari setidaknya tiga peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Tiga peraturan itu adalah surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, serta SE Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021.
Baca Juga:
Perkuat Sinergi di Awal Tahun, TP PKK Kabupaten Karo Gelar Rapat Bulanan dan Ramah Tamah di Desa Tongging
"Persyaratan perjalanan domestik dengan transportasi udara selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022," tulis akun tersebut, dikutip Jumat (24/12/2021).
Berikut aturan lengkap bagi para penumpang pesawat domestik yang berlaku mulai Jumat ini:
• Pelaku perjalanan yang tidak divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali karena alasan medis atau memang belum divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali tidak diizinkan naik pesawat