WahanaNews-Surabaya | Adanya sejumlah SPBU di Kota Ambon yang melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Pertalite menggunakan jeriken, telah menjadi perhatian serius dari Pertamina.
Oleh sebab itu, Pertamina akan menindak tegas pihak SPBU di Kota Ambon yang kedapatan melayani pembelian Pertalite dengan menggunakan jeriken.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
"Kan kalau untuk perikanan, seperti nelayan, boleh. Tapi kalau untuk pengecer itu tidak dibenarkan, itu ilegal. Kalau kedapatan ada yang melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken, lapor ke Pertamina biar kita menindak SPBU yang bersangkutan," kata sales branch manager Pertamina Maluku Yunus Muharrahman, Kamis (7/4/2022).
Menurutnya, jika memang kedapatan, Pertamina akan memberikan sanksi yang akan dimulai dari pembinaan level satu, dua, hingga tiga, dan yang paling maksimum adalah Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
"Tapi untuk sampai ke tingkat PHU, kita lewati tahap-tahap lah. Bikin pendekatan persuasif, teguran lisan, dan beberapa tahap lainnya. Kalau memang sudah tak bisa bentuk lagi, barulah kita berikan sanksi PHU," jelasnya.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Kata Yunus, pengawasan di SPBU bukan saja menjadi kewenangan Pertamina. Tetapi pengawasan serta tanggungjawab masing-masing pihak.
"Tanggung jawab pengawasan bukan saja di Pertamina, tapi masing - masing pihak juga memiliki tanggungjawab itu. Jadi mari-sama kita awasi ini," pintanya.
Terlepas dari itu, dia menambahkan, untuk pengendara roda dua maupun roda empat, tidak usah khawatir karena stok BBM jenis pertalite masih bisa melayani untuk semua.
"Supir angkot, tukang ojek, tidak usah khawatir. Kita punya stok pertalite yang cukup untuk melayani semua masyarakat," pungkasnya.
Larangan pengisian BBM gunakan jeriken diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jeriken dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil). [non]