WahanaNews-Surabaya | Sebanyak 100 botol minuman keras (miras) disembunyikan oleh dua warga asal Kecamatan Arjasa, Sumenep, Jawa Timur.
Polisi pun menangkap dua orang berinisial MD (44) dan RS (38), warga asli Kepulauan Kangean yang berada di dua desa berbeda yakni Desa Kalikatak dan Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
"Dua orang diamankan karena kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan miras," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Selasa (12/4/2022).
Widiarti menjelaskan, penangkapan terhadap dua tersangka tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya jual beli miras di Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengarah terhadap dua orang yang diduga menjadi penjual miras.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Selanjutnya, Senin (11/4/2022), polisi mendatangi rumah MD dan RS. Dua orang tersangka itu kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan miras dengan jumlah yang berbeda.
Khusus untuk tersangka MD, polisi menyita sebanyak 24 botol miras. Sedangkan untuk RS, Polisi menyita setidaknya 76 botol miras yang sudah siap diedarkan. Total, seluruh miras yang disita dari kedua tersangka itu sebanyak 100 botol.
Saat ini, barang bukti ratusan botol miras berikut dua tersangka pemilik miras itu, diamankan di Mapolsek Kangean. Kedua tersangka juga tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah dilakukan razia dan penggeledahan, kedua pemilik miras tersebut berikut barang buktinya diamankan ke Mako Polsek Kangean guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Widiarti.
Ia memastikan, polisi akan terus melakukan razia dalam rangka Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) selama Ramadhan 1443 H.
"Operasi pekat ini akan terus dilakukan selama bulan Ramadan, di semua daerah di Sumenep," tuturnya. [non]