WahanaNews.co | Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meraih penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) sebagai Pembina Pemberdayaan Masyarakat Perhutanan Sosial Provinsi Jatim.
Dalam siaran pers yang diterima di Surabaya, Rabu, penghargaan ini diraih karena Jatim menempati posisi puncak dalam capaian perhutanan sosial di Pulau Jawa.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Gubernur Khofifah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat perhutanan sosial di Jatim, Kelompok Tani Hutan, Kelompok Usaha Perhutanan sosial (KUPS) dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang ikut berperan serta dalam mewujudkan peningkatan kualitas pengelolaan hutan lestari dan kesejahteraan masyarakat desa hutan.
"Perhutanan sosial ini membawa dampak besar bagi masyarakat sekitar hutan. Tidak hanya dampak ekonomi seperti kesejahteraan masyarakat, tapi juga berkontribusi dalam keseimbangan alam, mengurangi kebakaran hutan, pembalakan liar, pencurian kayu dan konflik lahan," ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian LHK, Perhutanan Sosial di Jatim telah terealisasi seluas 176.223,54 hektare atau sebesar 55,98 persen dari total capaian di Pulau Jawa.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Sedangkan, Jawa Tengah sebesar 25,24 persen, Jawa Barat sebesar 12,25 persen, Banten sebesar 6,042 persen dan DI Yogyakarta sebesar 0,50 persen.
Jatim juga menempati posisi teratas dalam hal jumlah SK terbit, yakni sebanyak 348 unit SK atau 53,95 persen, kemudian Jawa Barat sebesar 20,31 persen, Jawa Tengah sebesar 13,95 persen, DI Yogyakarta sebesar 6,98 persen dan Banten sebesar 4,81 persen.
Dari 348 unit SK perhutanan sosial, sebanyak 303 unit merupakan SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan sebesar 32,48 persen, kemudian jumlah petani penggarap sebanyak 120.990 kepala keluarga atau 68,07 persen.
Sedangkan, Jawa Barat sebesar 11,79 persen, Jawa Tengah sebesar 11 persen, Banten sebesar 6,32 persen dan DI Yogyakarta sebesar 2,82 persen.
Saat ini di Jatim juga terdapat 4.538 Kelompok Tani Hutan (KTH) dan 348 Kelompok Perhutanan Sosial (KPS).
Khofifah mengatakan, Program Perhutanan Sosial merupakan salah satu solusi dari Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di perdesaan dan di lingkungan sekitar hutan.
Sementara itu, untuk mengoptimalkan dukungan kebijakan pengelolaan perhutanan sosial di Jatim dapat dimanfaatkan kebijakan supporting, baik berupa Special East Java Supercoridor di lima Bakorwil untuk peningkatan kualitas produk dan nilai tambah produk Kelompok Tani Hutan, LMDH maupun KUPS.
Sedangkan untuk aspek pembiayaan, dapat dimanfaatkan kredit program dari PT Bank Jatim maupun PT Bank UMKM Jawa Timur dengan bunga murah.
[kaf]