WahanaNews-Surabaya | Pemkot Surabaya Jawa Timur mencatat ada 2.740 pemilik gedung belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan para pemilik gedung mengaku banyak yang tidak mengetahui SLF.
Baca Juga:
Peduli Masyarakat Kurang Mampu, Gubernur Jawa Timur Ajak Manfaatkan Keringanan PKB
"Sudah kami tegur," kata Irvan, Senin (4/7/2022).
Irvan menyatakan, saat ini pihaknya fokus pada bangunan tinggi delapan lantai. Seperti apartemen, hotel dan mal.
Menurutnya, tinggi bangunan yang berdiri dinilai lebih berpotensi rawan kerusakan struktur.
Baca Juga:
Dari Jawa Timur hingga Papua, 55 PLTP dan PLTS Mulai Beroperasi di Era Prabowo
"Karena memang huniannya paling tinggi dan rawan kalau terjadi kebakaran, kalau terjadi kerusakan struktur dan sebagainya," ujar dia.
Irvan mengimbau kepada para pemilik gedung bangunan di Kota Surabaya agar segera mengurus SLF.
Sertifikat SLF, kata dia, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. [afs]