WahanaNews-Jatim | Rochmat Hidayat, pria di Surabaya, Jawa Timur, dipenjara gegara sengaja merusak uangnya lalu menyetorkan tunai ke mesin ATM. Pelaku melakukan aksi itu berulang kali hingga total uang yang rusak mencapai Rp 32 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Hidayat dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Darwanto dalam sidang putusan perkara tersebut di Ruang Tirta PN Surabaya, seperti dilansir detikJatim, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga:
MA Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik Hakim Majelis Kasasi Ronald Tannur
"Bermula saat terdakwa mengambil uang dari mesin ATM yang bersangkutan menemukan salah satu lembar uang rupiah dalam keadaan sobek, kemudian terdakwa mencoba menyetor tunai kembali uang rupiah yang sobek itu ke mesin setor tunai dan ternyata bisa masuk. Dari peristiwa itu muncul niat dan kesengajaan," demikian bunyi berkas perkara itu.
Ketika hadir dalam sidang putusan secara daring, Rochmad mengaku tidak keberatan dengan keputusan hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Baru diketahui sehari sebelum sidang putusan oleh JPU Herlambang Adhi Nugroho, bahwa keluarga Rochmad menyebut pria itu sedang stres.
"Jadi terdakwa ini mengalami stres. Keterangan dari keluarga yang bersangkutan bahwa terdakwa ini sudah 3 bulan lebih tidak bekerja alias menganggur. Karena perekonomian yang semakin menipis itulah, dia melakukan itu," kata Herlambang.[ss]