WahanaNews-Surabaya | Petugas Unit Patroli Satuan lalu Lintas Polres Blitar dapati sopir dan kernet sebuah truk mengonsumsi obat keras pil dobel L (pil koplo) saat berkendara.
Hal itu diketahui setelah petugas menghentikan sebuah truk boks yang melaju kencang dan zig-zag di jalan raya di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur pada Selasa (15/3/2022) pagi.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Kepala Unit Patroli Ipda Lutfi mengatakan, petugas mengejar dan menghentikan truk boks yang dinilai membahayakan pengguna jalan lain.
"Truk lari dalam kecepatan tinggi dan zig-zag. Padahal jalanan cukup ramai. Kami kejar, hentikan dan lakukan pemeriksaan," ujar Lutfi saat dikonfirmasi pada Kamis (17/3/2022) malam.
Truk yang berasal dari wilayah Malang itu, kata dia, dikemudikan oleh sopir berinisial DAY dan kernet MR, keduanya asal Pasuruan.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Polisi, ujarnya, menangkap kejanggalan pada cara bicara serta tindak tanduk mereka ketika diminta turun dari kendaraan.
"Petugas menggeledah kabin tapi tidak menemukan benda mencurigakan. Lantas petugas menggeledah pakaian keduanya dan mendapati adanya 20 butir pil koplo di kantong saku celana MR," kata Lutfi.
Kata Lutfi, pada pil tersebut tercantum merk "Y" yang merupakan obat keras berbahaya.
Petugas patroli, ujarnya, berkoordinasi dengan pihak Satuan Reserse Narkoba dan menyerahkan keduanya untuk ditahan.
"Kedua orang tersebut beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar guna diproses secara hukum," tutur Lutfi.[non]