WahanaNews-Surabaya | Polisi menetapkan tiga tersangka kasus perosotan ambrol di Kenjeran Water Park (Kenpark) Surabaya pada 8 Mei 2022 lalu.
Mereka adalah Manager Operasional berinisial SB, General Manager berinisial PS dan pemilik Kenjeran Park berinisial ST.
Baca Juga:
Rumah Nenek Elina Dirobohkan Ormas, Ratusan Warga Surabaya Turun ke Jalan Tuntut Keadilan
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana mengungkapkan, pengelola Kenpark bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penanganan 17 korban hingga kesehatannya kembali pulih. Oleh karena itulah, proses penyelidikan dan penyidikan perkaranya terbilang agak lama.
“Proses penyelidikan yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, telah menuruti prosedur. Misalnya, kami pemanggilan tapi yang bersangkutan meminta penundaan, sesuai prosedur ya harus kami turuti,” ucapnya, Selasa (23/8/2022).
AKP Arief menyebut, sejumlah petinggi manajemen Kenpark saat dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan polisi selalu berdalih masih sibuk menangani para korban.
Baca Juga:
Berdalih Punya Letter C, Samuel Nekat Gusur Rumah Nenek 80 Tahun di Surabaya
“Alasannya masih sibuk mondar-mandir ke rumah sakit maupun ke rumah para korban,” ujarnya.
17 Korban
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebelumnya mengungkapkan, tercatat 17 orang menjadi korban insiden runtuhnya bagian wahana perosotan di kawasan Kolam Renang Waterpark Kenjeran Surabaya.