WahanaNews-Surabaya | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, resmi terbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Perwali Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya telah diterbitkan pada 9 Maret 2022.
Baca Juga:
Pembongkaran TPS Diakui “Setengah Dipaksakan”, Wali Kota Jambi Tuai Sorotan
Perwali itu akan disosialisasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sampai dengan 9 April 2022.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, setelah perwali ini diterbitkan, ia bersama jajarannya melakukan sosialisasi selama 30 hari.
Imbauan akan diberikan di toko swalayan, pasar modern, restoran dan pasar rakyat terkait pengurangan penggunaan kantong plastik.
Baca Juga:
Selesai Tawaf Wada, Kloter 29 Jabar Bergerak ke Madinah
Upaya itu dapat dilakukan melalui larangan menggunakan lantong plastik dan kewajiban menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
"Sejak diterbitkannya Perwali ini pada 9 Maret 2022 lalu, hingga saat ini masih kita sosialisasikan. Terutama, kepada warga dan asosiasi pedagang, agar tahu soal aturan ini," kata Hebi di Surabaya, Sabtu (19/3/2022).
Hebi menjelaskan, perwali ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis, kemudian Permendagri Nomor 33 Tahun 2010.