WahanaNews - Surabaya | Pemkot Surabaya, Jawa Timur tetap memberlakukan kebijakan larangan penjualan terompet saat perayaan malam Tahun Baru 2023.
Larangan ini telah diberlakukan di Surabaya sejak pandemi COVID-19 merebak atau pada tahun 2020.
Baca Juga:
2023 Disebut Tahun Shio Kelinci Air, Ini Maknanya
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, alasan larangan menjual terompet masih tetap sama. Yakni mengantisipasi penyebaran COVID-19 melalui droplet.
"Karena masih situasi pandemi, tolong untuk tidak menjual terompet. Karena saat dibuat akan dicoba dari mulut orang lain," ujar Eddy, dikutip Kamis (22/12/2022).
"Kan kita tidak tahu apakah orang tersebut membawa virus, meskipun virusnya tidak seganas tahun 2020 tapi tetap harus menjaga," imbuh Eddy.
Baca Juga:
Desak-desakan Saat Pesta Kembang Api di Uganda, 9 Orang Tewas
Meski demikian, jika warga memiliki dan membunyikan terompet sendiri hal itu tak dilarang. Sebab pelarangan yang dimaksud yakni menjual terompet terutama saat malam pergantian Tahun Baru.
"Membunyikan terompet boleh, yang tidak boleh menjual terompet," ujarnya.
Eddy menegaskan, pihaknya akan menggelar razia penjualan terompet menjelang malam Tahun Baru. Jika terjaring, pihaknya akan mengenakan sanksi persuasif.
"Sebelum Natal, kita amankan dan bisa diambil setelah tahun baru," pungkasnya.[mga]