WahanaNews - Surabaya | Unit Reskrim Polsek Tegalsari menangkap karyawan jasa katering asal Jalan Kedondong Kidul, Kamis (24/11/2022). Diduga, ia nekat menjual pil koplo jenis dobel L kepada anak-anak di bawah umur di Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Marji Wibowo mengatakan, tersangka Terry Ivandi (37) ditangkap usai Polsek Tegalsari mendapatkan informasi dari masyarakat. Anggota yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penggerebekan.
Baca Juga:
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Sebut Unggul 60,41 Persen Berdasarkan Hasil Real Count TPS
“Kami amankan anak-anak di bawah umur yang mengkonsumsi Pil koplo. Saat ditanya beli di mana, mereka memberikan informasi yang mengarah ke tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/11/2022).
Dari penggerebekan tersebut, ribuan pil koplo ditemukan petugas dalam kemasan 8 botol pil merek dobel L dengan total 7.447 butir Pil Koplo. Selain itu, polisi juga menyita dari tangan tersangka uang hasil penjualan sebesar Rp682 ribu, HP, dan satu bendel plastik klip.
“Saat ini masih kami kembangkan untuk menangkap pengedar pil koplo yang lebih besar lagi,” imbuh Marji.
Baca Juga:
Kantah Kabupaten Probolinggo Study Tiru ke Kantah Kota Surabaya I
Saat diinterogasi, Terri mengaku sudah berjualan pil koplo selama enam bulan secara eceran. “Saya jual ke pelajar dan tetangga yang mau. Untuk 10 butir saya jual seharga Rp25 ribu,” terang Terry.
Terry lantas menyebut nama bandarnya tempat ia mendapatkan barang haram tersebut dan saat ini identitasnya sudah dikantongi oleh pihak kepolisian.
“Pasokannya saya dapat dari teman, lewat pesan WhatsApp dari Bondol. Kadang dikirim ke rumah (COD),” tutur Terry.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang 35 Tahun 2009. Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.[mga]