WahanaNews-Surabaya | Pengacara di Kota Surabaya mengamuk lalu menyobek dua putusan Mahkamah Agung (MA). Pengacara tersebut menilai dirinya telah dikriminalisasi.
Pengacara yang menjadi terpidana ini dituduh memalsukan ijazah. Sebelumnya dia melaporkan direktur sebuah bank, namun malah dilaporkan balik dan menjadi tersangka.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Perbuatan pengacara bernama Guntual Laremba dilakukan karena salinan putusan MA tersebut dianggapnya penuh kejanggalan. Dalam putusan tersebut mencantumkan hukuman kurungan selama dua bulan atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.
"Saya menilai ada kejanggalan proses hukum. Putusan mahkamah Agung ini mengandung unsur kekeliruan yang fatal yang semestinya tidak dilakukan lembaga hukum," katanya.
Meski belum dieksekusi untuk ditahan, kuasa hukum Guntual berupaya untuk membongkar kejanggalan kasus ini. Sementara keputusan hukuman kepada Guntual tidak cocok dengan keabsahan ijazah yang terbukti bukan palsu.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Tuty Rahayu, kuasa hukum Guntual menyebutkan, kliennya selaku nasabah melaporkan dua direktur bank di Surabaya dan sudah disidangkan. Namun kasusnya selesai dan tidak bisa dipidanakan. Pihak bank melaporkan balik atas tuduhan pemalsuan ijazah. "Sehingga dijadikan tersangka dan menjadi terpidana," terangnya. [kaf]