WahanaNews-Surabaya | Pemerintah Kota Surabaya gencar mengawasi dan menindak peredaran minuman beralkohol ilegal. Itu dilakukan menyusul insiden meninggalnya sejumlah warga Tambaksari, beberapa waktu lalu akibat minuman keras oplosan.
”Minuman keras sudah ada dalam peraturan. Kalau di Peraturan Menteri Perdagangan dijual di tempat tertentu yang memiliki izin. Di mana izin minuman beralkohol itu juga termasuk kegiatan yang risikonya sedang, dikeluarkan pemerintah provinsi,” kata Wali Kota Eri Cahyadi seperti dilansir dari Antara di Surabaya, Kamis (21/7).
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
Menurut dia, peredaran minuman beralkohol telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2019 tentang perubahan keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/m-dag/per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Selain itu, lanjut dia, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Serta diatur dalam Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010.
Untuk itu, kata Eri, Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terkait pengawasan dan penindakan kepada para pedagang atau tempat-tempat yang menjual minuman beralkohol. Hal itu, seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Baca Juga:
Politikus Partai Nasdem Temui Ivan Sugianto Pelaku Pengintimidasi Anak Sekolah
”Dengan terbitnya PP 5/2021, penjual minuman keras harus update kembali melalui aplikasinya OSS, karena masuk risiko sedang. Kalau dia (pelaku usaha) tidak punya itu, harus berhenti dulu sampai selesai mengurus,” terang Eri.
Menurut dia, setelah terbitnya PP No 5 Tahun 2021, izin penjualan minuman beralkohol dikeluarkan pemerintah provinsi. Pemkot Surabaya akan berkoordinasi intens dengan provinsi terkait tempat-tempat yang menyediakan minuman beralkohol.
”Kami sudah berkoordinasi dan menyampaikan tempat-tempat yang ada minuman beralkohol. Selain itu tidak boleh, karena memang aturannya begitu,” papar Eri.
Pengawasan peredaran minuman beralkohol, kata dia, tidak hanya dilakukan pemkot kepada tempat-tempat seperti rekreasi hiburan umum (RHU). Bahkan, warung-warung skala kecil tak luput dari pengawasan dan penindakan. [afs]