WahanaNews-Surabaya | Anggota Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang mama muda asal Jalan Pakis, Kecamatan Sawahan Surabaya lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Mama muda berinisial GS (22) itu ditangkap di Jalan Raya Pakis, sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (19/7/2022).
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di kawasan tersebut. Setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya menyebar anggotanya untuk melakukan pemantauan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Nah, sekitar pukul 15.00 WIB petugas berhasil menemukan tersangka saat melintas di jalan raya Pakis. “Setelah mendapat informasi dari masyarakat kami menindaklanjuti dengan membuntutinya hingga di lokasi tersebut. Saat kami amankan di dalam tas yang dibawanya ditemukan barang bukti tersebut,” kata Daniel, Minggu (14/8/2022).
Dari penggeledahan di tasnya, polisi menemukan 5 plastik berisi sabu paket hemat dengan total berat 2,72 gram. Narkotika tersebut tersimpan dalam sebuah pouch kecil hitam atau kotak kecil earphone, yang ada didalam tas pinggang kecil yang dibawanya. “Barang bukti tersebut kami dapat di dalam tas pinggang yang dibawa pelaku. Selain itu, juga terdapat timbangan elektrik, dan skop plastik” bebernya.
Dari basil interogasi sementara tersangka mengaku barang terlarang itu akan di ranjaunya atas perintah dari seseorang berinisial DH (DPO). Cara transaksinya dilakukannya dengan cara di ranjau di kawasan disekitar tempat ia ditangkap. “Pengakuannya sudah kurang lebih 3 bulan kali membeli mendapatkan perintah tersebut,” urai alumni Akpol tahun 2004 ini.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Dari pengakuan GS, ia nekat berjualan sabu lantaran kebutuhan hidup dan ia tidak punya pekerjaan tetap. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009. Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. [afs]