WahanaNews - Surabaya | Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi melarang warga menggelar konvoi kendaraan bermotor di Kota Pahlawan pada malam pergantian Tahun Baru 2023.
"Malam tahun baru tidak boleh konvoi-konvoi-an, tidak boleh knalpot brong. Tidak boleh meniup terompet yang diperjualbelikan, kalau terompet sendiri tidak apa-apa, kan sudah jelas karena kita masih melewati masa pandemi," ujarnya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga:
Pelajar dan Pejabat di Pemkot Surabaya Masuk Sekolah Kebangsaan
Ia mengatakan bahwa larangan menggelar konvoi pada malam tahun baru tertuang dalam surat edaran mengenai ketentuan pelaksanaan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 yang ditujukan untuk mewujudkan keamanan dan ketenteraman Kota Surabaya.
Tak hanya itu, Eri juga melarang warga menyalakan petasan yang berisiko menimbulkan ledakan dan kebakaran pada malam Tahun Baru 2023.
"Petasan yang diperbolehkan kembang api, terus petasan yang biasa. Jadi kalau (petasan) kembang api, boleh," katanya.
Baca Juga:
Wali Kota Sebut Surabaya Sudah Bersih dari Kelompok Bersenjata Tajam
Diketahui, Surat edaran Pemerintah Kota Surabaya juga memuat ketentuan mengenai kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU) menjelang pergantian tahun.
Menurut ketentuan, kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum dapat dilakukan sampai pukul 02.00 WIB pada 1 Januari 2023.
"RHU sudah ada batas waktunya. Makanya saya sampaikan ke Satpol PP agar disosialisasikan, kalau sampai melanggar, tutup seminggu. Sanksinya ditutup, kalau RHU-nya melanggar," kata Wali Kota.